Suara.com - Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Sedangkan untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pimpinan FPI lainnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:46 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 10:58 WIB
Foto | 10:49 WIB
Foto | 18:19 WIB
Foto | 18:16 WIB