Suara.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Maria Lumowa Pembobol Uang BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ngaku-ngaku Belaka? Sabrina Chairunnisa Sebut Cuma Dikasih Uang Jajan Seribu Saat Sekolah
18 Januari 2025 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB