Suara.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Maria Lumowa Pembobol Uang BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kolaborasi Tim Peserta Pilkada Polewali Mandar 2024 Melalui Gerakan Pre-Emtif dalam Pencegahan Politik Uang
25 November 2024 | 12:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB