Suara.com - Putra Penyanyi Rita Sugiarto, Raffi Zimah dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). Raffi dan dua rekannya AK dan RW ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengkonsumsi narkoba Sabu.
Dari mereka, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat isap atau bong, korek dan ponsel.
Raffi Zimah dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara rekannya AK dan RW dikenai dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]