Vokalis Deadsquad Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 03 Mei 2021 | 16:18 WIB
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kanan)dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kiri) saat dihadirkan untuk rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kanan)dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kiri) saat dihadirkan untuk rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana saat rilis kasus narkoba yang menjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana saat rilis kasus narkoba yang menjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba yangmenjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba yangmenjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mantan Drummer band Deadsquad Auliya Akbar meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Mantan Drummer band Deadsquad Auliya Akbar meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar  dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kanan)dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kiri) saat dihadirkan untuk rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana saat rilis kasus narkoba yang menjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba yangmenjerat vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mantan Drummer band Deadsquad Auliya Akbar meminta maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar  dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).  Daniel dan Auliya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram, satu butir obat Prohiper (Metil Fenidat), dan 2 buah handphone.

Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI