Suara.com - Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). Daniel dan Auliya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2,57 gram, satu butir obat Prohiper (Metil Fenidat), dan 2 buah handphone.
Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]