Suara.com - Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, (23/4/2021). Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14. Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang [Suara.com/Dian Latifah]
Pengetatan Mudik Hingga 24 Mei 2021
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 24 April 2021 | 12:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
110 Juta Orang Diprediksi Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kemacetan
17 Desember 2024 | 09:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB