Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sebelum dilakukan penyitaan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. Penyidik juga telah menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka yang sama pada Jumat (16/4/2021) yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejati Sumsel Sita Kendaraan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 23 April 2021 | 15:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat
22 November 2024 | 13:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB