Suara.com - Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya SH setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram dan 1 buah alat hisap/bong.
Rio Reifan dikenakan pasal 112 juncto 114 subsider 127 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ini sudah keempat kalinya Rio Reifan harus berurusan dengan kepolisian karena kasus narkoba setelah sebelumnya dia ditangkap pada tahun 2015, 2017 dan 2019 lalu.[Suara.com/Alfian Winanto]