Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Aset Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 16 April 2021 | 17:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ICW: Prabowo Lebih Simpati Keluarga Koruptor daripada Korban! Desak Pemerintah Kejar Aset Koruptor
12 April 2025 | 16:40 WIB WIBPerusahaan Ini Uji Coba Agunan Kripto
12:27 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB
Foto | 14:39 WIB