Suara.com - Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Soegiarto Tjandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetijo Utomo. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki
Senin, 05 April 2021 | 17:05 WIB
BERITA TERKAIT
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
09 Desember 2025 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI