Suara.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor mengusap matanya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 22 Maret 2021 | 17:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
27 Desember 2024 | 23:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:48 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB