Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Diancam Bui 15 Hari

Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 21 Maret 2021 | 13:32 WIB
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Sesuai Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut, salah satunya pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda dapat dikenakan sanksi kurungan 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI