Suara.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 20 Maret 2021 | 06:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
08 November 2024 | 19:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB