MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 20 Maret 2021 | 06:45 WIB
  • Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
    Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI