Kapal Asing Berbendera Malaysia Diledakan di Pelabuhan Lampulo Aceh

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:25 WIB
  • Petugas mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021).  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
    Petugas mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
  • Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan personel Dit Pol Air Polda Aceh mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021).  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
    Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan personel Dit Pol Air Polda Aceh mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
  • Petugas mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021).  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
  • Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan personel Dit Pol Air Polda Aceh mengawasi jalannya eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021).  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas mengawasi jalannya eksekusi peledakn kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI