Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
08 April 2025 | 12:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:36 WIB
Foto | 08:46 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 10:58 WIB