Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Soegiarto Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
24 November 2024 | 17:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB