Suara.com - Selebgram Millen Cyrus (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021). Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Minggu (28/2), dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020 lalu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Millen Cyrus Dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan
Senin, 01 Maret 2021 | 15:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Seperti Kasus Firli di Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Yakin KPK Akan Tahan Hasto Usai Praperadilan
23 Januari 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB