Suara.com - Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Langgar Protokol Kesehatan, The Jungle Waterpark Bogor Disegel
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Biografi Candra Kusuma, Anggota DPRD Bogor yang Viral Gara-gara Skandal Dibocorkan Anak
06 November 2024 | 12:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB