Masa Berlaku Tes Deteksi Covid-19 untuk Perjalanan

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 12 Februari 2021 | 18:45 WIB
  • Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api sebelum mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api sebelum mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api sebelum mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI