Bule Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2021 | 12:53 WIB
  • Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
    Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
  • Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
    Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
  • Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
  • Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara Inggris David Taylor dengan pengawalan petugas imigrasi meninggalkan Lapas Kerobokan di Bali, Kamis (11/2/2021). David Taylor resmi bebas dan akan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun dipotong remisi 18 bulan 15 hari dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI