Suara.com - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
05 Februari 2025 | 11:59 WIB WIBLibur Panjang, Jalur Puncak Macet Parah
21:54 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 03:25 WIB
Foto | 19:59 WIB