Suara.com - Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 07:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Lakukan Pendalaman atas Kesaksian Hakim MK Ridwan Mansyur Soal Panitera MA
20 Januari 2025 | 07:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB