Sidang Gugatan Raffi Ahmad Ditunda

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:44 WIB
  • Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).  [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Penggugat David Tobing menghadiri sidang gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Penggugat David Tobing menghadiri sidang gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon (kedua kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon (kedua kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).  [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Penggugat David Tobing menghadiri sidang gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon (kedua kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Sidang gugatan terhadap Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan ditunda hingga Rabu (3/2/2021) dikarenakan tergugat tidak hadir dan kuasa hukum hanya diberikan kuasa secara lisan. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI