Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 25 Januari 2021 | 19:34 WIB
  • Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
    Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
  • Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
    Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
  • Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
  • Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan 32,137 Kg sabu ke Dumai dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 13 Juni 2020. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI