Suara.com - Artis Vanessa Angel memamerkan surat bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). Meski memakai masker, kebahagiaannya tak bisa ditutupi.
Vanessa Angel sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu satu anak itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Sebulan jalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, dia hirup udara bebas berkat asimiliasi Covid-19. Baru pada hari ini, Vanessa Angel dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Langsung Tancap Gas Tambah Momongan