Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial MHA, EAD, dan MAIS. Ketiganya ditangkap di Bali, Bandung, dan Bekasi.
Atas perbuatannya memalsukan surat hasil tes usap (swab) PCR yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]