Buronan Korupsi Kredit Modal Bank Sumsel Babel Ditangkap

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:21 WIB
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
    Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
    Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
    Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021).
    Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021).
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
  • Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Provinsi Sumatera Selatan menangkap Augustinus yang menghilang saat akan dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejati Provinsi Sumsel. Sebelumnya pada Februari 2020 Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palembang karena selaku debitur tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet sebesar Rp13,5 miliar. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI