Suara.com - Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020, salah satunya membatasi kapasitas tempat kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai Diberlakukan 11 Januari 2021
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dampingi Presiden Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Telah Selesai Secara Substansi
16 November 2024 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB