Pemerintah Bubarkan FPI

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:37 WIB
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pengendara motor melintasi papan sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Pengendara motor melintasi papan sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pengendara motor melintasi papan sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI