Suara.com - Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemerintah Bubarkan FPI
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pakar Politik Ungkap Cara Agar Pemerintah Prabowo "Terlindungi" dari Cawe-cawe Jokowi: Tak Perlu Merasa Utang Budi
07 Januari 2025 | 11:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 19:49 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 11:28 WIB
Foto | 11:23 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 19:28 WIB