Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:36 WIB
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Djoko Soegiarto Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI