Suara.com - Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Pemprov DKI Jakarta selama masa mudik Natal 2020 dan tahun baru 2021 atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan bepergian ataupun masuk ke wilayah Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kewajiban Tes Cepat Antigen untuk Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
22 Februari 2025 | 13:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI