Suara.com - Pengunjung beraktivitas di Mal Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, bioskop, kafe, restoran atau tempat makan, serta tempat wisata maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]