Pembongkaran Tempat Karaoke Ilegal di Semarang

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:29 WIB
  • Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
    Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
    Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
    Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
    Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berjaga saat pembongkaran sejumlah tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
  • Sejumlah pekerja menyelamatkan barang dari tempat karaoke ilegal yang akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas mengoperasikan alat berat saat membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar izin pembangunan. [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI