Suara.com - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini telah mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya dampak kesehatan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5 Persen di 2021
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Akademisi Nilai Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Timbulkan PHK Industri Tembakau
22 Desember 2024 | 10:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB