Suara.com - Guru memberikan bimbingan belajar kepada siswa PAUD Pelangi di rumahnya di Kampung Kanaga, Lebak, Banten, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS di sekolah swasta maupun sekolah negeri sebesar Rp.1,8 juta diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]
Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,8 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 15:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pentingnya Emotional Intelligence untuk Guru Milenial
23 Januari 2025 | 14:44 WIB WIBApa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu
15:22 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB