Suara.com - Drumer grup band musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 16:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
21 November 2024 | 22:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB