Suara.com - Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp10 juta.
Vanesaa Angel dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.
Sebelumnya, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. [Suara.com/Alfian Winanto]