Suara.com - Dik Doank berpose untuk difoto saat ditemui usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). Dik Doank menjalani sidang mediasi terkait sengketa tanah rekreasi dan edukasi Kandank Jurank Doank.
Dik Doank sendiri merasa bingung sekolah alamnya, Kandank Jurank Doank diklaim sebagai milik ahli waris bernama Madi Kenin. Pasalnya, sejak 1986 tahan itu diketahui sudah dibeli oleh pembangunan jaya.
"Ya sejak saya tinggal tahun 86, memang di situ sudah tidak ada lagi tanah-tanah warga, karena pembangunan jaya sudah membeli semuanya," ujar Dik Doank.
Selama ini, dia juga tak pernah mendapat informasi bahwa tanah seluas 2.540 meter persegi itu dikelola orang lain. Apalagi, dia memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut dengan lengkap.
Sebelumnya, Dik Doang digugat senilai Rp5,5 miliar oleh seorang ahli waris bernama Madi Kenin atas tanah yang kini dipakainya sebagai Kandank Jurank Doank. Mereka menganggap tanah seluas 2.500 meter persegi itu adalah milik keluarga Madi Kenin.
Pekan depan sidang akan kembali digelar di PN Tangerang dengan agenda gugatan. Hal ini karena sidang mediasi hari ini tidak mendapatkan titik temu atau Deadlock. [Suara.com/Alfian Winanto]