Suara.com - Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 16:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jessi Dinyatakan Tak Bersalah Terkait Kasus Penyerangan Terhadap Penggemar
07 November 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI