Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam sidang dakwaan tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo disebut turut terlibat dan menerima suap senilai USD 150 ribu dalam perkara penghapusan status buronan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo pada dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte berperan sebagai orang yang mengenalkan Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon, sehingga nama Djoko Tjandra bisa dihapus dari status buronan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]