Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam sidang dakwaan tesebut, Jaksa Erianto mengungkap bahwa Saudara Djoko Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi memberi uang sejumlah SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, selaku penyelenggara negara dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan
Senin, 02 November 2020 | 13:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
14 November 2024 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB