Suara.com - Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Vicky kembali menjalani sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari JPU.
Namun nyatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan kedua saksi ahli tersebut dalam sidang hari ini. Sehingga, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda yang sama.
"Iya jadi hari ini menghadirkan satu saksi fakta, satu lagi ahli dari pada IT. Tapi jaksa tidak menghadirkannya," ujar Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo.
Selain ditunda karena saksi tidak bisa hadir, jadwal sidang juga sempat diundur menjadi pukul 15.00 WIB yang biasanya dimulai pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Angel Lelga. Masalah antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggrebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]