Suara.com - Suasana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pada masa pemberlakuan PSBB Transisi jilid II, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka RPTRA secara terbatas yakni dengan pembatasan usia pengunjung yang diperbolehkan dari usia 10-59 tahun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menutup bagian bangunan berupa perpustakaan, ruang laktasi, alat permainan dan alat kebugaran .[Suara.com/Angga Budhiyanto]
RPTRA di Jakarta Kembali Dibuka Secara Terbatas
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
18 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB