Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei

Senin, 19 Oktober 2020 | 19:35 WIB
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Sejumlah tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Sejumlah tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) didampingi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Keidi Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) didampingi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Keidi Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Sejumlah tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) didampingi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Keidi Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Refra Kei ata John Kei bersama dengan enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) silam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI