Suara.com - Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Refra Kei ata John Kei bersama dengan enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) silam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
07 November 2024 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB