Suara.com - Warga menjalani tes usap PCR (Swab Test) di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi warga DKI Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes COVID-19. Adapun denda bagi yang menolak tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) mencapai Rp5 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]