Suara.com - Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). Vanessa dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. JPU menilai Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.
Vanessa sendiri rencananya akan mengajukan pembelaan atau pledoinya nanti dengan tim kuasa hukumnya. Sidang sendiri akan kembali digelar pada 26 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, Vanessa Angel bersama dengan suaminya Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. [Suara.com/Alfian Winanto]