Suara.com - Aktor Dwi Sasono saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Dwi Sasono kembali menjalani sidang dari dalam RSKO Cibubur.
Pada sidang kali ini beragendakan pembacaa nota pembelaan atau pledoi dari pihak Dwi Sasono atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Pihak Dwi Sasono menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan hasil assessment, kliennya ideal direhabiltasi maksimal 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan menuntut suami Dwi Sasono dengan tuntutan hukuman 9 bulan rehabilitasi. Suami Widi Mulia itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.
Akibatnya, bapak tiga anak itu didakwa melanggar dua Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), terkait kepemilikan serta penyalahguna narkoba. [Suara.com/Alfian Winanto]