BNNP Banten Sita 301 Kg Ganja Asal Aceh

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 13:43 WIB
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
    Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (ketiga kiri) didampingi staf memperlihatkan barang bukti paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (ketiga kiri) didampingi staf memperlihatkan barang bukti paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menumpuk puluhan paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
    Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menumpuk puluhan paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
    Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (ketiga kiri) didampingi staf memperlihatkan barang bukti paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menumpuk puluhan paket ganja kering saat rilis penyelundupan ganja dari Aceh di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). Petugas BNNP Banten menangkap anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI