Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 06:05 WIB
  • Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
    Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
  • Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
    Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
  • Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
  • Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI