Suara.com - Aktris Vanessa Angel mendengarkan pernyataan saksi ahli saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). Vanessa Angel hadir sekitar pukul 13.00 WIB bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dan kuasa hukumnya.
Saat persidangan dimulai, hakim langsung menegur Vanessa karena datang terlambat. Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Persidangan hari ini melanjutkan sidang sebelumnya yang sempat tertunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Yaitu Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya, Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere, dan satu saksi ahli.
Sebelumnya, Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. [Suara.com/Alfian Winanto]