Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 17:48 WIB
  • Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Petugas Imigrasi (kiri) mewawancarai pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Petugas Imigrasi (kiri) mewawancarai pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Petugas Imigrasi (kiri) mewawancarai pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI